05 Agustus 2011

Sosialisasi Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan (Restitusi) Di MaKo Korbrimob Polri

Kasi Kesjas Korbrimob AKBP dr. Freddy Worang Johanes
Pelayanan kesehatan Polri adalah upaya, pekerjaan atau kegiatan kesehatan yang ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan perorangan/masyarakat yang optimal/setinggi-tingginya dan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Polri maupun non-Polri terutama melayani masyarakat lingkungan Polri serta masyarakat umum yang ada disekitarnya dengan pelayanan yang tersedia dalam bentuk rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap.

Pelayanan kesehatan Polri pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dikoordiniroleh satuan organisasi penunjang yaitu Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Pusdokkes Polri) dan di kewilayahan diemban oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polri (Biddokkes).

Restitusi adalah penggantian pembiayaan bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan non Polri dan berhak mendapat jaminan pelayanan kesehatan yang sumber dananya dari DPK, sesuai persyaratan dan tata cara pengajuan restitusi sebagaimana diatur pada Peraturan Kapolri tentang Penggantian Biaya Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Pada acara sosialisasi Restitusi yang disampaikan oleh Kasi Kesjas Korbrimob AKBP dr. Freddy Worang Johanes serta AKP dr. Priyo kepada perwakilan anggota Korbrimob dari masing-masing Satker di Jajaran Korbrimob pada hari Benin (4/7) lalu bertempat di ruang Staf Ops Korbrimob, AKP dr. Priyo menyampaikan bahwa yang berhak memperoleh Restitusi yaitu pegawai negeri pada Polri adalah meliputi istri/suami, anak dan anak angkat (sampai dengan anak kedua). Untuk anak yang berusia diatas 21-25 tahun masih sekolah/kuliah harus melampirkan surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi dan untuk anak yang berusia diatas 21 tahun dalam kondisi cacat tidak dapat mencari penghasilan sendiri.

Adapun ketentuan pengajuan Restitusi diantaranya adalah untuk rawat jalan pasien dalam keadaan darurat memerlukan perawatan segera di faskes terdekat serta faskes Polri setempat belum ada, maka pelayanan rawat jalan dapat dilakukan di faskes non Polri. Untuk rawat inap pasien dalam keadaan darurat atau memerlukan pertolongan segera, Rumkit Polri yang dimaksud belum mampu memberikan pelayanan rawat inap dan terlalu jauh serta mendapatkan rujukan dari rumah sakit Polri kecuali dalam keadaan darurat.

Selain rawat jalan dan inap juga ketentuan diperuntukkan pemeriksaan penunjang diagnostik, pemeriksaan hamil dan persalinan dalam keadaan darurat dan terdapat kelainan serta tempat bersalin terlalu jauh. Untuk Apotik/obat, harus berdasarkan resep dokter dan sesuai dengan DOE Polri, obat rawat jalan diberikan selama 5 (lima) hari kecuali untuk penyakit tertentu yang kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, dan tuberkolosis (TBC) yang memerlukan obat lebih dari 5 hari, kesehatan gigi dan mulut serta kacamata disesuaikan dengan tingkat kepangkatan.

Persyaratan pengajuan restitusi adalah ;
-Surat rujukan  dari faskes Polri, Kwitansi rawat asli beserta salinan  resep, Kwitansi biaya perawatan, Rincian komponen untuk  rawat inap dan pelayanan medik lainnya
- Foto copy kartu  kesehatan Polri
- Foto copy KU I yang masih berlaku
- Rekomendasi dari Kepala Satuan (Kasat) kerja setempat
- Mengisi formulir permohonan restitusi yang telah diajukan
- Resume medis bagi pasien rawat inap yang ditanda tangani oleh dokter yang merawat dan Permohonan restitusi kesehatan diajukan setelah selesai menjalankan pelayanan kesehatan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya kwitansi terakhir.***

------------------------------------------------------
Sumber : Majalah Teratai edisi 94 Agusutus 2011

2 komentar:

  1. Blog walking om ....
    Mampir di blog Seba XI ya
    http://watukosek11.wordpress.com/
    Trimakasih .........

    BalasHapus

Trimakasih sudah berkunjung dan meninggalkan komentar, sukses selalu dan God Bless Us ....